Pixel Code jatimnow.com

Enam Pejudi Online di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zainul Fajar
Para tersangka judi online diamankan polisi. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Para tersangka judi online diamankan polisi. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Enam pejudi online di Sidoarjo berhasil dibekuk polisi. Keenam tersangka tersebut yakni PW, MA, MS, MR, MRH, dan GS.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya memaparkan bahwa keenam tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda. Diantaranya di daerah Tropodo, Wadungasri, Tambak Sumur, Krian, Jati, dan Gedangan.

Lebih lanjut ia mengatakan, keenam pelaku yang berhasil diamankan ini menjadi penyalur bagi masyarakat yang ingin titip nomor judi atau nomor togel untuk dipasangkan melalui situs judi online.

Tidak hanya itu, dari pengakuan beberapa pelaku, dalam sebulan omzet dari judi dan togel online ini hingga belasan juta rupiah.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Hal tersebut diperolehnya dari komisi 30% jika ada penombok atau orang yang titip kepadanya dan saat itu nomor yang diperjudikan muncul atau tembus.

“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.