Pixel Codejatimnow.com

Warga Donomulyo Malang Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Tersangka AA beserta barang bukti sabu.(Foto: Humas Polres Malang)
Tersangka AA beserta barang bukti sabu.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Lagi, terduga pengedar sabu-sabu diringkus polisi. Kali ini dilakukan aparat Polsek Donomulyo. Tersangka adalah AA (26), warga Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

"Terduga pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Donomulyo dengan barang bukti 3 poket sabu siap edar," terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (24/8/2022).

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Donomulyo. Anggota Reskrim Polsek Donomulyo lantas bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mengerucut ke AA. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3 paket sabu, masing-masing seberat 0,25 gram.

"Barang bukti lainnya yakni tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit HP dan dua pack plastik klip transparan," terangnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Kasus ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Donomulyo dan masih terus dilakukan pengembangan.

"Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA," lanjut Taufik.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.