Malang - Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengamankan seorang kurir pengedar sabu-sabu. Ini merupakan hasil pengembangan kasus pil koplo dengan tersangka AF (22) di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.
Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomo menyebut pelaku yang berhasil diamankan yakni AY (29) laki-laki asal Kota Malang. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 14.48 WIB, di rumah Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya sabu-sabu dengan berat total 111,81 gram, 255 butir pil koplo , beserta beberapa barang bukti pendukung yakni handphone dan plastik pembungkus pil koplo.
"Pelaku berhasil kami selidiki keberadaannya setelah menghimpun informasi dari keterangan tersangka sebelumnya, yakni AF yang telah kami tangkap pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 23.50 WIB," terang AKP Hari saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Kepada petugas, AF mengaku mendapatkan pil koplo dari AY yang mempunyai peran sebagai pengedar atau kurir.
"AY menerangkan bahwa barang milik AF tersebut adalah darinya, ia juga mengaku bahwa pil koplo dan sabu-sabu juga telah ia edarkan kepada para konsumennya," imbuhnya.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Atas kasus ini, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ia juga dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-49121-kembangkan-kasus-pil-koplo-di-malang-polisi-ringkus-pengedar-sabu