Pixel Codejatimnow.com

Gegera Main Judi Online, Petani di Malang Terancam Penjara 10 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Tersangka B (44) warga Kelurahan Wonokoyo, Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Tersangka B (44) warga Kelurahan Wonokoyo, Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Malang - Seorang petani berinisial B (44) warga Kelurahan Wonokoyo, Kota Malang diamankan oleh jajaran kepolisian lantaran terbukti bermain judi online jenis toto gelap alias togel.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/8/2022). Diketahui ia sudah 5 bulan bermain judi online.

"Modusnya selain bermain sendiri, ia juga mengumpulkan dana dari teman-temannya untuk dipasangkan angkanya. Kemudian mentransfernya, omzet yang berhasil dia kumpulkan saat bermain kisaran Rp400-500 ribu sehari," ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Kemudian barang bukti (BB) yang diperoleh dari pelaku antara lain satu unit HP, satu buku tulis rekapan nomor Togel, akun judi online yang berisi saldo Rp775.000, uang sisa setoran Rp116.000 dan buku tabungan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam 10 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi