Pixel Codejatimnow.com

Sanksi Berat Menanti Eks Kapolsek Sukodono yang Nyabu Bareng 2 Anggotanya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

Surabaya - Eks Kapolsek Sukodono, Polresta Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana yang nyabu bersama dua anggotanya, Aiptu YHP dan Aiptu BS segera menjalani sidang kode etik.

"Tadi, Tim Bidpropam telah melaksanakan gelar perkara, dan hasilnya bahwa ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (26/8/2022) malam.

Menurut Dirmanto, dari hasil gelar perkara itu, selanjutnya sesuai mekanisme Perpol Nomor 7 Tahun 2022 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik.

"Kami tegaskan lagi, bahwa ini merupakan perintah dari Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan sesuai intruksi dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan kegiatan penegakan disiplin terhadap seluruh anggota," jelasnya.

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

"Dan untuk sidang kode etik terhadap ketiganya akan dilakukan secepatnya. Saat ini, Tim Bidpropam masih terus melakukan pendalaman," tambah Dirmanto.

AKP I Ketut Agus Wardana bersama dua anggotanya itu digerebek Tim Bidpropam Polda Jatim pada Selasa (23/8/2022) dinihari. Tim ini menyita sabu habis pakai, korek api, sedotan pendek dan platik sisa sabu di salah satu ruangan di Mapolsek Sukodono.

Baca juga:
6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan