Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang menginap di salah satu hotel di Jalan Pasar Turi, Surabaya.
Pengedar itu disergap di lobby hotel sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (1/8/2022) lalu. Dari pengedar itu disita 7 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 51,58 gram.
Selain sabu, tim ini juga menyita sebuah handphone, timbangan elektrik dan sebendel platik klip kosong dari pengedar berinisial ME (21), warga Jalan Tambak Asri, Krembangan, Surabaya itu.
"Tersangka merupakan target kami yang cukup lama. Saat ini dia sudah kami tahan untuk dilakukan pengembangan," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (1/9/2022).
Daniel menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa selama ini tersangka bertransaksi dengan cara ranjau.
Baca juga:
Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
Barang bukti yang disita dalam kamar hotel yang disewa pengedar
"Dia mendapatkan kiriman sabu dengan cara ranjau dengan bungkus snack dari seseorang bandar yang bernama ACIL di lapas. Ranjauan itu diambilnya di kawasan Traffic Light Jalan Kenjeran, sehari sebelumnya," beber Alumni Akpol 2004 tersebut.
Baca juga:
2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
Setelah mengambil sabu itu, tersangka menginap di hotel tersebut dengan tujuan untuk memecah atau membagi sabu dalam kemasan ekonomis agar siap diedarkan.
"Kami menduga agar tidak mudah terendus dia menyewa kamar hotel di untuk hal tersebut. Terbukti di kamar hotelnya juga terdapat timbangan elektrik, skop dan sebendel plastik klip," jelas dia.