Pixel Codejatimnow.com

Bongkar 61 Kasus Narkoba dan Pil Koplo, Polresta Sidoarjo Tangkap 73 Orang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Para tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Para tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Selama 12 hari, Polresta Sidoarjo mengungkap 61 kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus itu, 73 orang ditangkap, barang bukti sabu dan pil koplo serta ekstasi disita.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022, timnya menyita 209,46 gram sabu, 59.995 butir pil koplo jenis double l dan 71 butir pil ekstasi serta 53 handphone (HP).

"Juga ada 13 unit motor dan uang Rp1,5 juta," ujar Kusumo, Selasa (13/9/2022).

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Kusumo menerangkan, dari 61 kasus yang berhasil diungkap, ada 73 orang yang ditangkap oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran.

"Beberapa di antaranya berasal dari daerah Mojokerto hingga Jombang. Sementara dari 73 orang tersangka, dua di antaranya merupakan wanita," tambah dia.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

73 dijerat dengan pasal masing-masing, meliputi Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 Tahun 2009 tentang Kesehatan.