Pixel Code jatimnow.com

Polisi Sergap Tersangka Pengedar Sabu di Depan Pasar Banasare Sumenep

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Fathor Rahman
Barang bukti sabu dari tersangka Ramli.(Foto: Fathor Rahman)
Barang bukti sabu dari tersangka Ramli.(Foto: Fathor Rahman)

Sumenep - Jajaran Polres Sumenep menangkap terduga seorang terduga pengedar narkoba. Tersangka bernama Ramli bin Misnakin (37), warga Dusun Barak Saba, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Ia diringkus di tepi jalan depan Pasar Banasare, Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Sumenep, Rabu (14/09/2022) lalu pukul 17.30 WIB.

Saat itu, Ramli diduga hendak bertransaksi narkoba dengan seseorang. Namun lebih dulu disergap polisi. Barang buktinya berupa paket sabu berisi 0,21 gram, 0,23 gram dan 0,33 gram. Total sabu keseluruhan mencapai 0,77 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu handphone milik tersangka.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko didampingi AKP Widiarti menyampaikan, awalnya anggota Polsek Rubaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi di depan Pasar Banasare. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Setelah ada informasi, anggota kami bergerak cepat. Tersangka diamankan setelah ditemukan barang bukti," ucapnya, Kamis (15/9/2022).

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba mengelabuhi polisi. Ia menjatuhkan barang bukti ke tanah. Namun polisi tidak terkecoh. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru untuk diminta keterangannya," imbuhnya.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.