Pixel Codejatimnow.com

Driver Ojol Asal Manyar Sabrangan Surabaya Nyambi Edarkan Sabu

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Farizal Tito
Driver ojol pengedar sabu.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Driver ojol pengedar sabu.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Driver ojek online (ojol) berinisial LR asal Manyar Sabrangan, Surabaya, ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya ketika ngopi di warung kopi di sekitar rumahnya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi sempat dibuat kebingungan. Sebab saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan satu barang bukti. Namun berkat ketelitian petugas, barang bukti akhirnya ditemukan dalam bungkus rokok berada tepat di bawah tempat duduknya.

"Setelah dilakukan interogasi, akhirnya LR mengakui bahwa barang bukti berupa 11 poket sabu siap edar dengan berat total 5,01 gram yang disimpannya di dalam bungkus rokok itu miliknya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (16/9/2022).

Tersangka LR mengaku sabu-sabu tersebut disuplai dua orang, yakni AS dan KH. Kedua penyuplai kini masih diburu.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Dari AS, 3 poket sabu siap edar. Barang tersebut merupakan sisa dari 5 paket yang awal ia terima. Sedangkan 8 paket sisanya didapatkan dari KH," jelas alumni Akpol 2004 itu.

Saat bertransaksi, mereka berjanjan di dua tempat yang berbeda. Yakni, di rumah kos Jalan Manyar Sabrangan dan di Jalan Bagong Ginayan.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Tersangka mengaku bahwa membeli sabu dari AS sudah 2 kali dan KH baru sekali. Setiap bertransaksi, mereka menggunakan sistem kredit atau bayar setelah habis terjual," tandasnya.

Akibat perbuatannya, LR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.