Pixel Code jatimnow.com

Presiden Tegaskan Pelanggan Listrik 450 VA Tak Dihapus, Bahkan Tetap Disubsidi

Editor : Sofyan Cahyono  
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jabar, Selasa (20/09/2022).(Foto: Humas Setkab/Teguh)
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jabar, Selasa (20/09/2022).(Foto: Humas Setkab/Teguh)

jatimnow.com - Pemerintah tidak akan menghapus maupun mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai meresmikan Jalan Tol Cibitung – Cilincing di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/09/2022).

“Tidak ada penghapusan untuk yang 450 VA, tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA. Tidak ada! Enggak pernah kami berbicara mengenai itu,” tegas Presiden Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Rabu (21/9/2022).

Presiden Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA. Ia berharap masyarakat tidak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan tersebut.

“Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan wacana penghapusan dan pengalihan dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini. Sebab peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

Baca juga:
Kaesang Dicurhati Warga Kota Malang: Minta Sertifikat Rumah hingga Pekerjaan

“Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (20/09/2022).

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Baca juga:
Presiden Jokowi Resmikan Flyover Juanda Besok, Simak Jalur Alternatif

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

 

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.