Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Surabaya Hapus Denda PBB, DPRD Nilai Pro-Rakyat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Budi Leksono (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Budi Leksono (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendapat apresiasi dari DPRD Surabaya.

Kebijakan soal penghapusan denda PBB dinilai selaras dengan misi perbaikan ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19.

Diketahui, Pemkot Surabaya menghapus denda PBB masa berlaku 1994-2022. Kebijakan tersebut mulai berlaku 15 September 2022 hingga 30 November 2022.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, pihaknya meyambut baik kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kondisi masyarakat itu.

"Penghapusan PBB yang dikeluarkan Wali Kota cukup bagus, patut kita apresiasi," ujar Buleks, sapaan akrab Budi Leksono, Rabu (21/9/2022).

Baca juga:
3 Zona Kota Lama Surabaya Target Dibuka Umum Akhir Mei 2024

Buleks menambahkan, penghapusan denda PBB memberi multiplayer affect yang cukup signifkan. Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi soal kepemilikan bangunan, juga memberi dampak perbaikan ekonomi warga agar terus betumbuh.

Selain itu, penghapusan denda PBB juga ia nilai bisa membangkitkan gairah masyarakat untuk sama-sama berkontribusi membangun Kota Surabaya.

"Saya kira sangat bijak, Wali Kota tidak hanya meminta warganya sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda. Ini bagus. Makanya masyarakat mesti memanfaatkan kesempatan ini," kata dia.

Baca juga:
3 Tahun Eri Cahyadi-Armuji, Berikut Capaian Program dan Prestasinya!

Buleks berharap kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat semacm itu perlu ditelurkan disemua lini.

"Saya optimistis, dengan kebijakan yang berpijak pada kondisi riil masyarakat akan disambut baik. Insya Allah dengan niat baik Penkot dalam hal ini wali kota maka akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ayo rek, ojok sampek ketinggalan," tandasnya.