Pixel Code jatimnow.com

Info Maszeh! Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administrasi PBB, Simak Ketentuannya

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Ni'am Kurniawan

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022.

Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022," katanya dalam keterangan seperti dilihat jatimnow.com, Jumat (23/9/2022).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan. Pihak Bapenda mengajak agar warga Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai 1994 sampai 2022.

"Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut," terang dia.

Caranya, warga Surabaya cukup membayar pokok PBB. Setelah itu secara otomatis akan sanksi administrasi akan terhapus. Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah.

"Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id," ujarnya.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

Kemudian mendatangi langsung kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

"Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim," paparnya.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

Jika ingin online, pemkot juga bekerja sama dengan marketplace dan Bank Jatim untuk penyediaan pembayaran PBB. Mulai Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.

Selain Kantor Bapenda Surabaya, terdapat sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Di antaranya UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jalan Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jalan Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jalan Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jalan Sukodami No 1.

"Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya," tandasnya.