Pixel Codejatimnow.com

Mas Dhito Ajak Seluruh Calon di Pilkades Serentak Jaga Semangat Persatuan Warga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) - (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) - (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

Kediri - 57 desa di Kabupaten Kediri bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 7 Desember 2022. Tahapan pendaftaran bakal calon kades telah dibuka mulai 19 sampai 29 September.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mengajak seluruh bakal calon kades yang maju untuk tetap menjaga dan menyuarakan semangat persatuan.

"Momen pilkades ini, tiap bakal calon wajib untuk menjaga semangat persatuan, jangan sampai dalam pesta demokrasi ini justru persatuan warga terpecah belah," terang Mas Dhito, Jumat (8/9/2022).

Menurut Mas Dhito, pendewasaan dalam berpolitik harus terus dipupuk. Peran bakal calon yang akan maju dalam pilkades ini diharapkan dapat mengajak pendukungnya untuk saling menghormati hak dan pilihan orang lain.

Untuk diketahui, 57 desa yang akan menggelar pilkades serentak itu tersebar di 13 kecamatan. Meliputi Kecamatan Wates sebanyak 13 desa, Kecamatan Ngancar 8 desa, Kecamatan Puncu 5 desa.

Lalu Kecamatan Kepung sebanyak 6 desa, Plosoklaten 11 desa, Kecamatan Pagu, Papar, Kayen Kidul, Ngasem, Purwoasri dan Mojo masing-masing 2 desa. Kecamatan Ngadiluwih dan Gampengrejo masing-masing satu desa.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono menambahkan, dalam pelaksanaan pilkades, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan izin cuti yang ditujukan kepada bupati.

Baca juga:
Produktivitas Padi di Kediri Terus Naik Melalui Program DITO

"Izin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih," terangnya.

Selain itu, bagi setiap bakal calon yang akan maju dalam pilkades harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data yang ada, sampai hari ini baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan.

Selain aturan bagi calon, secara umum pelaksanaan pilkades saat masih pandemi jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih. Adapun pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB dan wajib menjalankan prokes.

"Dari 57 desa yang mengadakan pilkades itu kurang lebih keseluruhan ada 530 TPS," urainya.

Baca juga:
Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengamanan saat pelaksanaan pilkades. Unsur pengamanan berasal dari kepolisian, TNI dan Linmas.

"Pengamanan dimulai sebelum pencoblosan, saat pencoblosan sampai pasca-pencoblosan," pungkasnya.

(ADV)