Pixel Codejatimnow.com

Dua Pemuda Satu Kampung Terlibat Jaringan Narkoba Antar Pulau

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Dua pemuda satu kampung yang terlibat peredaran narkoba dan pil koplo (Foto: Humas Polres Kediri/jatimnow.com)
Dua pemuda satu kampung yang terlibat peredaran narkoba dan pil koplo (Foto: Humas Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pemuda satu kampung yang terlibat pengedar narkoba dan pil koplo jaringan antar pulau diringkus Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, ganja 3,58 gram dan 13.000 butir pil koplo jenis double l.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, kedua pelaku berinisial AP alias Pras (19) dan SH alias Ari (20), keduanya warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

"Awalnya kami mengamankan AP. Dalam penggeledahan di rumah AP, kami sita barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram," terang Ridwan, Kamis (29/9/2022).

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan barang bukti dari SH. Saat itu AP membeli dengan uang diserahkan ke SH. Berdasarkan pengakuan itu, tim melakukan penangkapan terhadap SH di rumahnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Di rumah buruh serabutan itu disita barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat total 46,34 gram dan 1 klip ganja dengan berat total 3,58 gram. Juga pil koplo double l sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih.

"Menurut pengakuan SH, dia mendapatkan barang bukti itu dari seseorang berinisial M asal Denpasar, Bali, yang saat ini kita nyatakan DPO," tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, SH mengenal M saat sama-sama berada di bui. SH sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dibui tiga kali.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, lanjutnya, awalnya SH mendapat titipan 50 gram sabu, 10 gram ganja dan 50.000 butir pil koplo dalam 50 botol plastik oleh M.

SH diminta mengedarkan oleh M ke tempat yang sudah ditentukanm dengan upah tertentu. Dia sudah 10 kali ia diminta oleh M mengedarkan barang terlarang tersebut.