jatimnow.com - Polres Kediri menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra 2022 di halaman Mapolres Kediri, Senin (3/10/2022). Operasi itu akan langsung dimulai hari ini, mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.
Ada 14 sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra 2022 ini, diantaranya adalah menggunakan helm SNI. Sedangkan 13 sasaran lainnya yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi..
Juga mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Termasuk sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam dan penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Operasi Zebra ini digelar agar para pengguna jalan semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga:
Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
"Selain itu juga menekan angka langka lantas khususnya di wilayah Kabupaten Kediri," kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho usai apel.
AKBP Agung Setyo Nugroho juga meminta anggotanya tetap melakukan secara humanis dalam penindakan operasi ini.
"Dalam apel gelar pasukan ini saya sampaikan tadi bahwa tetap dilaksanakan secara humanis agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin hari semakin meningkat," tambah AKBP Agung.
Baca juga:
Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
Sementara itu, hadir dalam apel gelar pasukan tersebut dari Kodim 0809 Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri, pejabat Polres Kediri, Perwira dan Kapolsek jajaran serta anggota Polres Kediri.