Pixel Codejatimnow.com

Pelat Nomor Polisi Putih Mulai Berlaku, Jangan Dicat Sendiri!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Masyarakat mengambil pelat warna putih di Samsat Polres Kediri. (Foto : Humas Polres Kediri/jatimnow.com)
Masyarakat mengambil pelat warna putih di Samsat Polres Kediri. (Foto : Humas Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelat nomor polisi putih untuk kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua sudah mulai berlaku di Kabupaten Kediri. Ratusan pelat berwarna putih ini telah dikeluarkan setiap harinya.

Aturan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Tujuannya, untuk memudahkan kamera pada penilangan ETLE maupun INCAR,

"Rata-rata pengeluarannya per hari kurang lebih 100 pelat untuk roda dua, untuk roda empat bisa 25 biji, semua itu mulai proses ganti 5 tahunan, ganti nama, mutasi masuk ataupun baru," kata Kanit Regident Polres Kediri, Ipda Tatag Satriyo Winangsit, Kamis (6/10/2022).

Pemberlakuan plat putih ini telah berjalan sejak bulan September 2022 lalu untuk kendaraan roda empat. Namun untuk roda dua, Ipda Tatag menyebut baru dimulai awal Oktober ini.

"Petunjuk dari pimpinan harus dihabiskan dulu stoknya yang ada di sini. Saat ini sudah mulai cetak pelat warna putih semua, karena stok pelat hitam sudah habis," jelasnya.

Dalam penerapan di lapangan, masyarakat diimbau agar tidak melakukan perubahan warna sendiri. Jika warna pelat nomor diubah secara manual akan otomatis berbeda dengan yang tertera di STNK. Ini justru menyalahi aturan.

Regulasi ini perlahan bertahap pada proses seperti balik nama atau 5 tahunan. Ditargetkan 2027 sudah putih semua.

Adapun stok yang ada di wilayah Kediri saat ini, menurut Ipda Tatag sekitar 47.000 untuk roda dua dan 7300 pelat untuk roda empat. Jumlah ini akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan di wilayah setempat.

"Tidak ada kepastian dikasih berapa dari Polda, jadi datanya itu bisa langsung di-update setiap hari di Polda dan tahu stok berapa yang dibutuhkan, sebelum habis bisa langsung kami ambil di Polda, jadi tidak ada kelangkaan," ucapnya.

Menurutnya, peralihan penggunaan pelat dengan warna dasar putih untuk mempermudah identifikasi pada perangkat tilang elektronik. Jika tetap menggunakan pelat warna hitam, akan sulit membedakan angka pada nomor kendaraan ketika malam hari.

"Sebetulnya ini untuk memudahkan kamera pada penilangan ETLE maupun INCAR, ini sudah ada kajiannya juga," tandasnya.