Pixel Codejatimnow.com

Sederet Fakta di Balik Tewasnya 131 Orang dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang (Foto: Yud for jatimnow.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang (Foto: Yud for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan fakta-fakta dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang hingga menyebabkan 131 orang tewas.

Pertama, PT LIB tidak melakukan verfikasi terbaru tentang kelayakan fungsi Stadion Kanjuruhan, Malang untuk keselamatan penonton. Verifikasi hanya melampirkan bukti di Tahun 2020.

Kedua, penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion, yaitu dari kapasitas 38 ribu penonton, panitia pelaksana (panpel) menjual tiket hingga 42 ribu.

Ketiga, penembakan gas air mata, termasuk di tribun penonton yang dilakukan oleh 11 personel polisi. Di sisi lain, perwira polisi yang bertanggung jawab mengendalikan pasukan, tidak melarang penggunaan gas air mata tersebut.

Keempat, pintu keluar stadion tidak dibuka secara penuh pada 5 menit sebelum pertandingan selesai. Bahkan stewart tidak berada di pintu saat penonton berdesakan hendak keluar stadion karena gas air mata.

Tidak adanya stewart di pintu-pintu stadion itu, diketahui atas perintah Security Officer.

Baca juga:
Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit

"Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala," ujar Sigit dalam siaran pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Lalu yang kelima, panpel juga tidak menyiapkan rencana darurat terhadap situasi khusus yang tidak terduga.

"Dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat saat situasi khusus," ungkap Sigit.

Baca juga:
Pria Bersepeda Bawa Keranda dari Batu Disambut Bonek di Surabaya, Ini Pesannya

Atas fakta-fakta itu, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Menurut Sigit, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah," tandasnya.