Pixel Codejatimnow.com

KPU Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Misbahul Munir
Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman saat memberikan keterangan.(Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman saat memberikan keterangan.(Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sosialisasikan pelaksanaan verifikasi faktual pengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Acara berlangsung di Hotel MCM, Jalan Pemuda, Kecamatan/Kota Bojonegoro, Jumat (7/10/2022).

Sosialisasi dihadiri Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman, Ketua Banwaslu Muhammad Zainuri, ketua/pimpinan parpol, Dispendukcapil, Bakesbangpol, camat se-Kabupaten Bojonegoro, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, mahasiswa, organisasi profesi wartawan, dan organisasi perusahaan media.

Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan rangkaian tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Pada tahapan ini akan dilaksanakan verifikasi faktual pada pengurusan dan keanggotaan partai politik yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan dijadwalkan pada 15 oktober hingga 4 November 2022, dan hasilnya akan di umumkan pada 5 November 2022.

"Nantinya petugas verfak dari KPU akan terjun langsung ke lapangan, datang langsung ke kantor-kantor parpol, memverikasi langsung ada atau tidaknya kepengurusan dan keanggotaan pada parpol yang ada di Kabupaten Bojonegoro," terangnya.

Fathur Rohman menjelaskan, untuk keanggotaan parpol minimal 1.000 anggota. Dalam verifikasi faktual akan diambil sampel 278 anggota. Verifikasi akan dilaksanakan langsung di tempat tinggal masing-masing.

Baca juga:
7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?

"Data-data yang akan diverifikasi bukan KPU kabupaten yang menentukan. Nama-nama itu dari KPU Pusat. Untuk Pengurus dilakukan di kantor parpol. Sedangkan untuk anggota akan dilakukan di kediaman masing-masing," jelasnya.

Saat ini ada 20 partai politik yang sudah dinyatakan lolos sebagai calon peserta pemilu yang selanjutnya dapat melanjutkan pada tahapan berikutnya.

Baca juga:
Proses PAW Anggota DPRD Ponorogo, KPU Tunggu Surat Pimpinan Dewan

"Jadi pada prinsipnya kami yang ada di KPU kabupaten dan kota hanya sebagai pelaksana teknis. Semua keputusan ada pada KPU pusat," tandasnya.