Pixel Codejatimnow.com

Driver Ojol Edarkan Narkoba, Pengakuannya Bikin Ngelus Dada

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kolase driver ojol pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Kolase driver ojol pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

jatimnow.com - Seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya kembali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan. Kali ini giliran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Driver ojol yang diamankan itu berinisial GW (46). Dia disergap polisi di rumah kontrakannya Jalan Tanah Merah IV, Kenjeran, Surabaya.

Dari tangannya, disita 13 buah klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 5,44 gram, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik putih, 1 bandel klip plastik dan 1 handphone.

"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi kami. Kami amankan di rumah kontrakannya setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Selasa (11/10/2022).

Baca juga:
ZAP Clinic Surabaya Bagi-bagi Cara Jaga Kesehatan Kulit pada Driver Ojol Wanita

Hendro menjelaskan, driver ojol ini merupakan seorang pengedar. Selain menjual, pelaku juga mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Pengakuannya sudah hampir lima bulanan ini mengedarkan narkoba. Dia mengaku dapat barang dari seorang bandar katanya di kawasan Madura. Saat ini kasusnya masih terus kami dalami, kembangkan, termasuk berusaha membongkar jaringan di atasnya," jelasnya.

Baca juga:
Semringah Ratusan Driver Ojol di Surabaya saat Dapat Bantuan BBM Gratis

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena butuh uang buat bayar kontrakan. Itu setelah orderan penumpangnya yang disebut sepi. Selain itu, juga ingin foya-foya bersama temannya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan hanya bisa menyesali perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.