Pixel Codejatimnow.com

Polisi Sebut Korban Investasi Pakan Ternak Bodong Lebih dari 10 Orang

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.(Foto: Elok Aprianto)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.(Foto: Elok Aprianto)

jatimnow.com - Korban investasi pakan ternak yang melibatkan istri kades di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terus bertambah.

Menurut catatan Kepolisian setempat, sedikitnya sudah ada 10 orang yang mengonfirmasi melalui sambungan telepon telah menjadi korban Ainin Inayah (46), istri seorang kades di Kecamatan Jogoroto, Jombang.

"Kira-kira hampir 10 ya yang menghubungi via telepon. Kemudian hari ini ada dua sampai tiga orang yang akan ke sini," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (12/10/2022).

Giadi menjelaskan bahwa dari beberapa korban itu, kerugian yang diderita beragam.

"Rata-rata kerugian di atas Rp1 miliar. Hanya satu orang yang kerugiannya sekitar Rp700 juta rupiah. Tapi memang kerugian berkisar mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ke atas," bebernya.

Saat ditanya bagaimana modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap para korban, Giadi menjelaskan modus yang dipakai tersangka rata-rata sama. Yakni menunjukkan kuitansi dan DO dari perusahaan pakan ternak PT Gold Coin Surabaya.

Baca juga:
Investasi Naik 28,9 Persen, Pj Wali Kota Batu: Tertinggi Sektor Pariwisata

"Yang membikin menarik korban ini perputaran uangnya cepat. Menurut pengakuan tersangka ini uangnya harian sampai mingguan, sehingga hal itu yang membikin menarik," katanya.

Giadi menjelaskan, korban yang dari luar kota Jombang bisa tertarik karena mereka merupakan teman dekat dari tersangka. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menghubunginya melalui telepon seluler.

"Rata-rata via telepon saja, dan rata-rata memang sudah kenal dengan tersangka. Mulai teman sekolah, teman arisan dan sebagainya. Prosesnya memang via telepon, setelah sepakat kemudian perjanjian dikirim melalui via pos," pungkasnya.

Baca juga:
Permudah Investasi, Pemkot Surabaya Satukan Pelayanan Perizinan di Gedung Siola

Atas perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUP tentang Penipuan.