Pixel Codejatimnow.com

Akhirnya Penyebar Konten Pornografi di Sumenep Ditangkap Setelah Buron 7 Bulan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Fathor Rahman
Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.(Foto: Polres Sumenep)
Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.(Foto: Polres Sumenep)

jatimnow.com - Aparat Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyebar konten pornografi yang sudah dilaporkan pada 7 Maret atau sejak 7 bulan lalu.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku berinisial QS (37), warga Dusun Pasar Baru, Desa/Kecamatan Ambunten. Ia dilaporkan F, warga Dusun Laok, Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

"Jadi pelaku sebelumnya memang telah dilaporkan karena menyebarkan konten pornografi dan melanggar pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik," terangnya, Jumat (14/10).

Sejak laporan tersebut masuk, QS tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi. Bahkan, ia kabur dari rumahnya dan memghindari polisi.

Baca juga:
Pertumbuhan Ekonomi Sumenep Naik 5,35 Persen, UMKM dan Wisata Pemicu Terbesar

Usai kabur, QS mengira dirinya tak lagi dicari polisi. Sehingga ia pulang ke rumahnya. Kepulangannya diketahui polisi. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dan sudah kami amankan," tambahnya.

Baca juga:
Sumenep Hadapi Inflasi Positif, Angkanya Naik Diiringi Pertumbuhan Ekonomi

Kini pihak Satreskrim Polres Sumenep sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif aksi penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh QS.