jatimnow.com - Seorang petani yang jadi pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan penuh susah payah.
Pengedar tersebut bernama Burhan (42), warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan karena karena terbukti jadi pengedar Narkoba jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (21/10/2022).
Dalam proses penangkapanya, Slamet mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, didapati bukti-bukti jika Burhan terlibat dalam bisnis peredaran sabu.
Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, polisi kemudian menangkap Burhan saat menunggu pembeli di rumah tetangganya, pada Selasa (18/10) kemarin pukul 07.00 WIB.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Namun dalam upaya penggerebekan itu, Burhan berhasil kabur berlari masuk hutan.
"Saat kita gerebek, Burhan ini berhasil kabur masuk hutan, sehingga sampai kejar-kejaran. Sekitar kejar-kejaran sampai 1 Km, Burhan berhasil kita amankan," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, dari baju Burhan polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus plastik dengan total 18,19 gram dan uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan sabu.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Untuk pengakuannya, Burhan ini sudah 6 bulan jadi pengedar sabu," tandasnya.