jatimnow.com - Sejumlah barang bukti ditemukan pihak kepolisian setelah menangkap terduga pelaku berinisial MS (45), pelaku pencurian kabel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8.
Barang bukti itu identik dengan yang dikenakan pelaku saat melakukan percobaan pencurian kabel. Temuan tersebut meliputi Honda PCX warna putih, baju kotak-kotak, topi warna hijau, dan celana pendek jeans warna biru.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, sejumlah barang bukti tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku. Pakaian dan sarana yang dikenakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya sama dengan temuan.
Ia menambahkan jika pelaku merupakan residivis yang disergap di rumahnya, Jalan Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Kecamatan Asemrowo, Surabaya Senin (24/10/2022) malam.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku ditangkap saat bangun tidur, tidak ada perlawanan dari penangkapan itu," kata Mirzal dalam keterangannya.
Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru
Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum.
"MS merupakan seorang residivis dan pernah ditahan Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam," tandasnya.
Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation
Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya, diketahui warga setempat. Salah satu bukti adalah peredaran video berdurasi hampir dua menit, yang belakangan sempat viral.
Saat itu dia sedang mengendarai Honda PCX dengan stiker Real Madrid. Saat itu, ia hendak mencuri satu rol kabel di perlintasan kereta api, Jalan A Yani sisi frontage Siwalankerto, Surabaya. Aksi itu terekam dan tersebar di media sosial pada Jum'at (21/10/2022).
URL : https://jatimnow.com/baca-51509-ini-barang-bukti-hasil-penangkapan-maling-kabel-milik-kai-daops-8