Pixel Codejatimnow.com

SIER Jadi Kawasan Industri Pertama Coaching Clinic Keimigrasian, Apa Itu?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Acara coaching clinic di SIER. (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Acara coaching clinic di SIER. (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menjadi kawasan industri pertama di Indonesia yang dijadikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai tempat penyelenggaraan Coaching Clinic on Immigration Services and Second Home Visa Assistance.

Kolaborasi SIER dan Ditjen Imigrasi ini diharapkan bisa semakin memudahkan pelaku usaha luar negeri dalam memahami reformasi layanan keimigrasian yang tengah digeber pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan, SIER yang mengelola kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan memiliki banyak tenant dan investor dari luar negeri. Untuk itu, memerlukan layanan keimigrasian yang lebih ramah, bersahabat, mudah dan cepat. Tujuannya agar para investor asing ini merasa nyaman untuk berinvestasi di SIER.

“Saat ini pemerintah melakukan reformasi layanan keimigrasian. Salah satunya second home visa. Maka kami temui langsung para investor luar negeri yang ada di kawasan industri milik SIER ini. Lewat coaching clinic ini kami berusaha mendekatkan layanan. Ada keluhan, kami berikan solusinya langsung,” ungkapnya, Kamis (3/11/2022).

“Kami ingin menjadikan reformasi layanan keimigrasian bukan semata soal urusan administratif, tetapi juga berdampak ke kenyamanan dan kemudahan investasi, yang muaranya adalah pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya,” imbuh Prof Widodo.

Acara coaching clinic di SIER ini, kata Prof Widodo, merupakan yang pertama kali digelar Ditjen Imigrasi di sebuah kawasan industri. Nantinya acara semacam ini akan digelar di kawasan-kawasan industri lainnya.

“Nanti kita akan roadshow ke beberapa kawasan lainnya, agar lebih mengenal layanan keimigrasian termasuk second home visa,” katanya.

Acara coaching clinic tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono, Plh Konjen Australia Anthony Clark, Konjen Jepang Takeyama Kenichi, Konjen Inggris Ivy Kamadjaja, dan Konjen Republik Jerman Christopher Tjokrosetio. Hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Surabaya Dewi Soeriyawati dan sejumlah investor luar negeri yang menanamkan investasinya di SIER.

Prof Widodo menjelaskan, salah satu titik tekan inovasi baru Ditjen Imigrasi adalah second visa yang didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air. Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia. Layanan second home visa diluncurkan pada 25 Oktober 2022. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Menurut Prof Widodo, subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, wisata, dan kegiatan lainnya.

"Pengajuan permohonan second home visa ini sangat mudah melalui aplikasi berbasis website. Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini," jelasnya.

Beberapa syarat yang dimaksud Prof Widodo itu yaitu; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan daftar riwayat hidup.

Prof Widodo mengatakan, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa ini, sebesar Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

"Kebijakan second home visa ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran dikeluarkan yakni pada 25 Oktober 2022 lalu. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut PT SIER Didik Prasetiyono mengapresiasi program Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang telah menjadikan SIER sebagai kawasan industri yang menjadi tempat coaching clinic layanan keimigrasian.

Baca juga:
Cara SIER Surabaya Memaknai Setengah Abad Usianya

“Ini ikhtiar kolaborasi seluruh elemen, dalam hal ini pemerintah dan dunia usaha, untuk bersama-sama menyukseskan reformasi layanan imigrasi agar investasi semakin mudah dan nyaman bagi pelaku usaha dari luar negeri,” ujarnya.

Didik mengatakan, inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan sebuah terobosan yang memberikan kemudahan bagi para investor asing. Untuk itu, ia berharap akan semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.

“Tahun depan kita dibayangi resesi global yang berpotensi mengarah ke krisis pangan, energi, dan keuangan. Sehingga semua negara butuh investasi. Semua negara berkompetisi menarik investasi. Dan harus diingat, keputusan investor untuk berinvestasi tidak hanya didasarkan pada nilai keekonomian, tetapi juga faktor penunjang kenyamanan berusaha, termasuk di dalamnya soal layanan imigrasi,” ujar Didik.

Program coaching clinic yang langsung memberikan penjelasan tentang layanan imigrasi untuk pekerja asing dan second home visa di depant tenant investor dan perwakilan konsulat jenderal asing ini adalah sebuah terobosan.

Baca juga:
Menapaki Setengah Abad, SIER Komitmen Maju Berkelanjutan

“Tentu kebijakan ini akan disambut baik tenant kami yang berasal dari luar negeri. SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di PIER bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Diantaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belandan dan India," tandasnya.

Konjen Jepang, Takeyama Kenichi, mengaku sangat gembira dengan adanya acara ini, termasuk program second home visa. Sebab selama ini banyak warga negara Jepang yang ingin tinggal di Indonesia, setelah mereka pensiun.

“Ini kabar baik yang kami dengar. Dengan adanya second home visa orang Jepang yang sudah pensiun, bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Selama ini sudah banyak yang tinggal di Bali. Namun saya jumlahnya tidak tahu pastinya. Tapi banyak yang ingin tinggal di Indonesia setelah mereka pensiun,” tandasnya.