jatimnow.com - Dua abdi negara dipastikan mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Ponorogo. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bakal bersaing dengan 56 calon kepala desa lainnya yang diselenggarakan 22 November mendatang.
Lalu berapa gaji yang didapatkan untuk menjadi kepala desa?
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani mengatakan bahwa gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Sudah diatur dalam Perbup Nomor 38 tahun 2021,” katanya, Selasa (8/10/2022).
Baca juga:
Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri
Dia menjelaskan bahwa kepala desa mendapat penghasilan tetap (siltap) sebesar Rp2,5 juta per bulan, tunjangan, tambahan tunjangan berupa uang bengkok dan honor lain.
“Tapi tiap desa dengan desa lain tentu berbeda, karena bengkoknya (tanah bengkok) berbeda,” ungkap Anik.
Baca juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan
Untuk ASN, kata dia, jika terpilih otomatis akan cuti. Cuti yang diajukan selama satu kali masa jabatan atau enam tahun. Jika nanti maju lagi sebagai cakades cuti kembali.
Pendapatannya didapat dari gaji pokok PNS. Selanjutnya mendapat tunjangan sebesar siltap Rp2,5 juta, tambahan tunjangan berupa bengkok dan penghasilan honor lainnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-52115-2-asn-di-ponorogo-tertarik-jadi-kades-mau-tahu-gajinya