Pixel Codejatimnow.com

Ayo Rek! Daftarkan Dirimu jadi PPK dan PPS di SIAKBA KPU Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Komisioner KPU Surabaya Subairi saat menerangkan proses pendaftaran PPK dan PPS (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Komisioner KPU Surabaya Subairi saat menerangkan proses pendaftaran PPK dan PPS (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tahapan Pemilu 2024 mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi warga Surabaya yang ingin mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran dilakukan secara online di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyebut bahwa kebutuhan PPK di Surabaya sebanyak lima orang di kecamatan. Nah, Surabaya sendiri memiliki 31 kecamatan. Artinya butuh sebanyak 155 PPK untuk wilayah Surabaya.

Kemudian untuk PPS, Bairi menyampaikan butuh tiga orang untuk setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di Surabaya ada sebanyak 153 kelurahan. Maka dari itu, kebutuhan PPS sebanyak 459 orang.

"Nanti juga kita butuh Pantarli ya, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, masing-masing PPS satu orang dan juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setiap KPPS tujuh orang," ujarnya, saat media gathering tahapan Pemilu 2024, Rabu (9/11/2022) sore.

Melihat kebutuhan itu, Bairi mengakui kalau Pemilu 2024 mendatang memang butuh Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak. Maka dari itu, dia mengajak masyarakat khususnya warga Surabaya untuk terlibat dalam Pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai panitia.

"Cukup banyak SDM yang kita butuhkan, sehingga masyarakat Kota Surabaya kita persilakan menyiapkan diri. Segera melihat, mengikuti website KPU Surabaya," kata dia.

Baca juga:
Kecamatan di Surabaya Ini Paling Molor Serahkan Rekap Suara ke KPU, Ada Apa?

Nah, bagi yang pengin mendaftar PPK maupun PPS, dapat melakukannya secara daring alias online.
"Nantinya akan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA," ucap Bairi.

Para pendaftar dapat melihat dan memenuhi syaratnya dengan mengakses laman siakba.kpu.id.

"Nanti kita ngisi formulir apa saja kita butuhkan sudah ada formulirnya. Intinya dengan SIAKBA nanti kita tertib efektif dan efisien," tegasnya.

Baca juga:
Beredar Nama Caleg Lolos, KPU Surabaya: Rekapitulasi Belum Selesai

"Tidak ada lagi penumpukan dokumen ataupun antrean-antrean tinggal kita klik aplikasi SIAKBA itu. Semuanya akan terfasilitasi pelayanan. Tentunya itu mempermudah para pendaftar, masyarakat Kota Surabaya," pungkas Bairi.