Pixel Codejatimnow.com

Polisi Grebek Kamar Kos di Sumenep Temukan Sabu-Sabu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Polisi mengamankan alat hisab sabu dari salah satu kamar kos di Desa Kolor, Sumenep. (Foto: Polres Sumenep)
Polisi mengamankan alat hisab sabu dari salah satu kamar kos di Desa Kolor, Sumenep. (Foto: Polres Sumenep)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan di salah satu rumah kos di Desa Kolor, Sumenep, Kamis (10/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Seorang pria diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram.

Tersangka yang diamankan adalah Rawiyanto Bin Kastari (43) warga Desa Kalianget, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Polisi berhasil menemukan sabu-sabu yang diduga milik tersangka.

Juga ditemukan seperangkat alat hisap atau bong. Sehingga diduga tempat kos juga kerap dijadikan tempat pesta Narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan, jika polisi memang sengaja melakukan penggerebekan.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah kost alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan," katanya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Setelah itu, informasi dari dinilai valid, polisi langsung melakukan penggrebekan. Anggota polisi langsung melakukan penggerebekan dan terdapat seorang yang mengaku bernama Rawiyanto.

Tersangka Rawiyanto mengaku pernah melakukan pesta sabu di kamar kosnya. Selain itu, soal sabu-sabu yang ditemukan polisi diakui titipan dari temannya atas nama Mahbub.

"Tersangka Rawiyanto mengaku ada seseorang dibalik kepemilikannya barang bukti narkoba. Saat ini kami masih mengejar tersangka lain," ungkapnya.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.