Pixel Code jatimnow.com

Predator Anak di Pacitan Diringkus, Korban Dicabuli sejak 2017

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Pres rilis pencabul anak di bawah umur Pacitan. (Foto: Humas Polres Pacitan)
Pres rilis pencabul anak di bawah umur Pacitan. (Foto: Humas Polres Pacitan)

jatimnow.com - Anggota Satreskrim Polres Pacitan meringkus dua predator seksual anak di bawah umur. Adalah KN dan NF, keduanya warga Kecamatan Pacitan Kota.

Kedu pelaku ditangkap setelah mencabuli 3 orang anak di bawah umur.

"Korbannya itu masih ada ikatan saudara dengan kedua tersangka. Satu itu ayah tiri, satunya adalah paman,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert, Senin (14/11/2022).

Kasus ini terungkap setelah satu dari tiga korban bercerita kepada gurunya di sekolah terkait perbuatan asusila. Korban telah mengalami itu sejak tahun 2017.

Dari situ, korban bersama gurunya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Awalnya hanya KN yang tertangkap. Namun setelahnya, pengembangan kasus terseret NF.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Yang NF itu dari 2017. Kalau KN dari November 2021," kata AKBP Wildan.

Tersangka KN tertangkap di rumahnya. Sementara tersangka lain, NF sempat melarikan diri dan berhasil diringkus di Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau kebiri kimia," pungkasnya.