Pixel Codejatimnow.com

Komplotan ini Siapkan Dollar Palsu untuk Ritual Penggandaan Uang

AKBP Antonius Agus Rahmanto dan AKP Tinton Yudha Riambodo menunjukkan upal yang disita
AKBP Antonius Agus Rahmanto dan AKP Tinton Yudha Riambodo menunjukkan upal yang disita

jatimnow.com - Sebanyak 1.300 lembar Uang palsu (upal) pecahan Dollar Amerika dan satu peti uang mainan bentuk rupiah yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari tangan kedua tersangka Mustofa (45) dan Yasin (44), ternyata disiapkan untuk ritual penggandaan uang.

Hanya saja, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih harus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta tersebut. Sebab, mereka hanya menyita sejumlah barang yang dipakai kedua tersangka untuk melakukan ritual. Antara lain emas palsu, keris, patung, berlian palsu serta kembang.

"Dari pengakuan kedua tersangka, barang-barang itu disiapkan untuk ritual mendatangkan uang. Tapi ritual itu kami pastikan abal-abal. Sebab yang disiapkan keduanya adalah uang palsu dan uang mainan," ulas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (1/8/2018).

Karena hingga kedua tersangka ditangkap, penyidik belum mendapati korban penggandaan uang yang dilakukan kedua tersangka, penyidik baru menjerat kedua tersangka dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dan jika nantinya kita mendapati korban penipuan dengan modus penggandaan uang, tentu jeratan pasalnya bakal kami lapis," tegas Agus.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, kedua tersangka yang ditangkapnya tersebut merupakan pengedar. Sedangkan produsen uang-uang palsu itu tengah diburu oleh timnya.

Baca juga:
Ini Pengakuan Korban Penggandaan Uang Palsu dengan Jin

Yang pasti, lanjut Tinton, dengan uang-uang palsu yang dikuasai, kedua tersangka menyiapkan aksinya untuk menipu korban. Kedua tersangka menyiapkan iming-iming penggandaan uang dengan tawaran uang asli Rp 100 juta akan digandakan menjadi 300 lembar Dollar Amerika palsu pecahan 100.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (30/7/2017) kemarin sekitar pukul 01.00 Wib menangkap satu tersangka di Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya. Tersangka pertama itu adalah Ahmad Yasin (44) asal Gunungsari 3, Surabaya.

Setelah menangkap Yasin, mereka berhasil menangkap tersangka kedua yaitu Mustofa (45) di rumahnya di Dusun Bareng RT 1 RW 2, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Gus Akbar Pengganda Uang Palsu Klaim Punya 8 Jin, Ini Ceritanya

Dari tangan keduanya disita 1.300 lembar uang palsu Dollar Amerika pecahan 100, 1 peti uang mainan bentuk rupiah pecahan 100 dan 50 ribu, 1 kardus kertas bentuk cetakan uang palsu, 1 buah alat money tester, 21 keping kuningan, 1 buah patung kuningan bentuk gajah, 1 buah keris, 1 buah berlian imitasi serta satu peti berisi bunga.

Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto