jatimnow.com - LM (23) asal Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Dau, Polres Malang.
LM merupakan pria yang tega menganiaya dua perempuan sekaligus di Jalan Tirto Rahayu, Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.
"Terduga pelaku sudah diamankan. Dia juga mengaku memang melakukan penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/11/2022).
Menurut Taufik kejadian berawal saat korban mendengar ada ribut-ribut di depan rumah kos tempat tinggal korban pada Senin (14/11/20222) malam kemarin.
Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Ketika korban keluar rumah, ia melihat ada dua sejoli yang bertengkar hingga salah satunya terjatuh di tanah. Mengetahui hal itu, korban menghampiri keduanya dan berusaha melerai. Namun korban malah didorong dan dipukul oleh pelaku.
Korban tidak terima dan melapor ke Polsek Dau esok harinya. Akibat peristiwa tersebut korban mengaku mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher kiri. Selain itu, korban juga mengatakan sempat ditendang oleh pelaku hingga terjatuh.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Saya menghimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang bisa berakibat pada pelanggaran hukum," tegasnya.