Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Sabu Kawasan Osowilangun Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Tersangka pengedar sabu EF. (Foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)
Tersangka pengedar sabu EF. (Foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap pengedar sabu asal Lamongan berinisial EF (35). Ia kerap beroperasi di kawasan pergudangan Jalan Osowilangun, Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan pergudangan Osowilangun.

“Ada informasi masyarakat terkait adanya seorang laki mengedarkan sabu di sekitaran gudang Jalan Osowilangun,” kata Sutrisno, Minggu (20/11/2022)

Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota dari Unit Reskrim Polsek Genteng diterjunkan ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke pada EF.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika di dalam bungkus rokok di dalamnya berisi tiga poket sabu siap edar dan satu bendel kecil plastik klip,” jelasnya.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Pelaku membagi narkotika seberat 1,54 gram menjadi tiga poket, yakni 0,49 gram, 0,51 gram, 0,54 gram. Tersangka memasukan barang bukti itu kedalam tempat rokok untuk mengelabui petugas.

“Tersangka sudah dua bulan ini mengedarkan sabu dengan cara membeli ke orang lain bernama STR yang saat ini dalam pengejaran, di sekitar Terminal Osowilangun, kemudian diecer lagi,” ucapnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal pasal 114 ayat 1 UU RI no 15 taun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 15 tahun 2009, tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka berikut barang buktinya sudah dibawa Polsek Genteng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.