Pixel Codejatimnow.com

Modus Berburu Hewan Malam Hari, 2 Pria di Ponorogo Ini Curi Alat Las

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka Londo dan Sentho. (Foto: Polsek Mlarak)
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka Londo dan Sentho. (Foto: Polsek Mlarak)

jatimnow.com - Londo (49) dan Sentho (29) ditangkap polisi. Kedua warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo ini terbukti mencuri alat las di kandang ayam milik tetangga mereka.

"Jadi pelaku ini sudah paham dengan lokasinya bagaimana. Dua TKP, semua di Kecamatan Mlarak, satu di Desa Kaponan satu di Desa Siwalan," ujar Kapolsek Mlarak, AKP Rosyid Effendi, Kamis (24/11/2022).

Modusnya, kata dia, kedua pelaku berburu hewan pada malam hari. Mereka mencari burung dan biawak.

"Jadi orang tidak curiga. Lokasi pertama itu di bengkel dinamo. Yang diambil adalah dinamo,” kata mantan KBO Satreskrim Polres Ponorogo ini.

Baca juga:
Modus Karyawan Toko Sepeda Listrik di Kota Malang Curi Baterai Ratusan Juta

Aksi pertama dilakukan pada Oktober. Merasa berhasil, mereka mengulangi lagi pada tanggal 16 November 2022. Untuk lokasi kedua kandang ayam di Desa Kaponan. Saat di kandang ayam setengah jadi, yang dicuri adalah alat-alat las.

Awalnya pemilik las atau korban tidak melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi. Tetapi, diberitahu temannya bahwa peralatan las-nya ditawarkan di Facebook.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

“Lalu dilaporkan, kami lakukan penyidikan. Dan menangkap kedua pelaku mengakui telah mencuri alat las itu,” katanya.

Mereka, kata Rosyid dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh 2 orang tau lebih. Sebagaimana itu dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.