Pixel Codejatimnow.com

Sisir Titik Rawan di Surabaya, Polisi Amankan 12 Anak Pesta Miras

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rama Indra S.P
Anak-anak di bawah umur yang terciduk saat perta miras (Foto: Polsek Simokerto)
Anak-anak di bawah umur yang terciduk saat perta miras (Foto: Polsek Simokerto)

jatimnow.com - 12 anak di bawah umur terciduk saat menggelar pesta minuman keras (miras) di Jalan Kenjeran dan belakang Makam Rangkah, Surabaya.

Mereka terjaring razia gabungan Polsek Simokerto dan Tambaksari yang dilakukan pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, Sabtu-Minggu (10-11/12/2022). Razia menyasar beberapa ruas jalan, meliputi Rangkah, Pengirian, Kapasan, Kenjeran hingga Pacar Keling.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan adanya gerombilan remaja yang terindikasi membawa senjata tajam.

"Namun setelah kami cek, ternyata kami dapati 12 anak di bawah umur sedang pesta miras di Jalan Kenjeran dan Belakang Makam Rangkah," jelas Dwi, Minggu (11/12/2022).

Baca juga:
Satpol PP Kota Blitar Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

12 anak di bawah umur itu lalu dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk didata dan diberi pembinaan. Selain itu, orangtua mereka didatangkan untuk membuat pernyataan.

"Setelah identitasnya sama, orangtuanya kami minta membuat surat pernyataan agar melakukan pengawasan terhadap anaknya," ungkap dia.

Baca juga:
Polrestabes Surabaya Rutin Patroli Gabungan Jaga Ramadan Tetap Kondusif

Setelah orangtua masing-masing membuat surat pernyataan, 12 anak di bawah umur itu diperbolehkan pulang.