Pixel Codejatimnow.com

Bea Cukai Bojonegoro Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Petugas Bea Cukai Bojonegoro berhasil gagalkan penyelundupan rokok ilegal. (Foto: Federich Yuniarto for jatimnow.com)
Petugas Bea Cukai Bojonegoro berhasil gagalkan penyelundupan rokok ilegal. (Foto: Federich Yuniarto for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro berhasil mengamankan jutaan batang rokok tidak bercukai (ilegal).

Tercatat sebanyak 2.501.608 juta batang rokok ilegal disita hasil operasi sepanjang tahun 2022. Dari hasil tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan dengan perolehan operasi tahun 2021 yang mengamankan sebanyak 259.850 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp55.437.360. Ini berasal dari 35 kasus yang berhasil diungkap.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Bojonegoro Federich Yuniarto Eko Rahayu mengatakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban tergolong masih tinggi.

Hal tersebut, berdasarkan data dari bulan Januari sampai dengan 12 Desember 2022. Tercatat ada 41 surat bukti penangkapan (SBP) atau perkara yang ditangani. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

"Di sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 2.501.608 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan senilai Rp1,96 miliar. Dari barang tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya, Senin (12/12/2022).

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Sementara itu, upaya yang dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lain, lanjut Federich, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan operasi bersama aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP ke sejumlah pasar dan kios di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Terbaru, pada bulan September yang lalu pihaknya berhasil mengamankan 2 truk bermuatan rokok ilegal yang akan diselundupkan melalui Bojonegoro.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat dan ada pula dari hasil penyelidikan bea cukai," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah peredaran rokok tidak bercukai (ilegal) dan barang kena cukai lainnya.

"Untuk penindakan, yang bersangkutan yang membawa barang kita pidanakan. Sementara bagi penjual itu hanya dititipi barang maka kita ambil dan kita mintai keterangan, dan kita beri sanksi peringatan, kalau masih saja jual akan kita tindak tegas," pungkasnya.