Pixel Codejatimnow.com

Demi 'Mangku Purel', Kuli Bangunan di Surabaya Nekat Curi Kabel Telkom

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kolase tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya (Foto: Polsek Asemrowo)
Kolase tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya (Foto: Polsek Asemrowo)

jatimnow.com - Seorang kuli bangunan ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya setelah terindentifikasi mencuri kabel Telkom. Aksi nekat ini dilakukan pelaku agar bisa mangku purel atau ladies club (LC) di tempat karaoke.

Kuli bangunan itu berinisial Ns (33), warga Jalan Tambak Pring Utara, Surabaya. Ia ditangkap akhir November 2022 lalu setelah polisi mendapat laporan.

"Kami awalnya sering mendapat laporan pencurian kabel Telkom di kawasan Kalianak. Setelah kami lakukan penyelidikan, pendalaman, tersangka ini akhirnya dapat kami amankan," terang Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Selasa (13/12/2022).

Hari menjelaskan, dalam aksinya, tersangka menyamar sebagai petugas perbaikan PT Telkom Indonesia. Agar aksinya berjalan mulus, tersangka memakai rompi layaknya petugas Telkom dan surat jalan palsu.

"Modusnya menyamar sebagai petugas Telkom. Tersangka lalu mengambil kabel dengan cara naik tiang Telkom kemudian memutus kabel 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi. Setelah itu kabel sepanjang 48 meter ditarik dan digulung di atas rumah warga," jelasnya.

Sementara dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di kawasan tersebut. Setelah berhasil, tersangka lantas mengambil tembaganya dengan cara mengupas kabel itu, kemudian dijual.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Pengakuannya dua kali. Sebelumnya di lokasi yang sama namun beda gang. Yang pertama sudah dijual secara kiloan, setelah berhasil mencuri kabel sepanjang 50 meter. Namun, keterangannya masih akan terus kami dalami. Karena kami yakin bukan dua kali ini saja tersangka beraksi," ungkap Hari.

Menurut Hari, hasil dari penjualan kabel curian tersebut, oleh tersangka dibuat foya-foya ke tempat hiburan malam. Juga untuk kebutuhan sehari-hari.

"Katanya buat karaoke, minum-minum sama perempuan (LC). Sudah empat kali ini," tandas Hari.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti dua buah kunci pas, surat jalan palsu, kunci inggris, gunting besi, sebuah tas dan kabel Telkom sepanjang 48 meter.