jatimnow.com - Sebuah rumah di Jalan Gubeng Klingsingan, Surabaya digerebek polisi setelah teridentifikasi menjadi tempat peredaran narkoba jenis sabu.
Rumah tersebut digerebek oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (10/11/2022). Dari penggerebekan tersebut menangkap pemilik rumah berinisial MN (48). Saat itu dia sedang menunggu pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan setelah ia dan timnya mendapatkan informasi masyarakat.
"Kami sergap pelaku saat menunggu pelanggannya di dalam rumahnya. Pelaku ini merupakan target operasi kami," ungkap Daniel, Sabtu (17/12/2022).
Selain menangkap MN, Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 4 plastik klip sabu dengan berat total 14,19 gram, 1 plastik ganja seberat 1,78 gram, 2 buah timbangan elektrik, ponsel dan dompet.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Barang bukti tersebut ditaruh di dalam sebuah dompet berwana biru tosca yang disimpan di atas tempat tidur kamar tersangka MN," jelas Alumni Akpol tahun 2004 itu.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu dan ganja itu dari seseorang bernama DUL (DPO) dengan cara membelinya di Jalan Rangkah Surabaya, pada Selasa (8/11/2022).
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu tim kami juga akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar yang ada diatasnya," tegasnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Atas ulahnya pria itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-53644-rumah-bandar-narkoba-digerebek-polisi-temukan-ini-di-atas-kasur