Pixel Codejatimnow.com

Ini Siasat Pria Lamongan Jalankan Bisnis Narkoba

Editor : Rochman Arief  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Pria Lamongan saat diamankan anggota Polsek Brondong. (foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Pria Lamongan saat diamankan anggota Polsek Brondong. (foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria berinisial KI (47) warga Tegalsari, Brondong, Lamongan harus berurusan dengan polisi. Padahal ia hanya kos di daerah Sawokecik, Kecamatan Brondong demi melancarkan usahanya.

Masalahnya ia menjalankan bisnis haram, yakni menjual narkoba golongan I jenis obat-obatan carnopen.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Anton Krisbiantoro, KI dibeuk di rumah kos pada Rabu (21/12/2022).

"Penangkapan KI bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan dari terduga pelaku," katanya, Kamis (22/12/2022).

Usai mendapati info tersebut, Anggota Satreskrim Polsek Brondong melakukan penyisiran, penyelidikan dan pengintaian.

Baca juga:
Truk Rusak Parah usai Tabrak Bokong Tronton di Lamongan, Nasib Sopir?

Terduga pelaku, lanjut Anton, dikeler ke tempat kosnya dan dilakukan penggeledahan. Di situlah, polisi menemukan pil polos warna putih berjumlah 700 butir yang disimpan di dalam lemari es.

"Ratusan butir pil jenis carnopen itu disimpan dalam lemari es di tempat kosnya," lanjut Anton.

Saat digeledah dalam saku celananya, polisi mendapati uang senilai Rp2.067.000, yang diduga hasil penjualan pil polos tanpa merk warna putih tersebut.

Baca juga:
Jalur Mudik Lamongan Minim Kecelakaan, Turun 65 Persen

"Saat ini masih dikembangkan oleh anggota Polsek Brondong, untuk mencari tahu pemasoknya," imbuh Anton.

Tersangka dijerat Pasal 122 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.