jatimnow.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya kembali menggelar sosialisasi Perda No 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran. Sosialisasi yang digelar bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya itu dilakukan dengan menggelar operasi malam hari atau operasi purnama, Sabtu (4/8/2018) malam.
Operasi kali ini menyisir mal-mal di Surabaya yang berpotensi adanya penumpukan parkir liar. Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.30 Wib itu, berawal dari depan Mal City Of Tomorrow (Cito).
Di lokasi ini, Dishub dan Satlantas Polrestabes Surabaya menertibkan 27 pengendara roda dua dan 8 pengendara roda empat yang kedapatan melanggar rambu dilarang berhenti di depan Mal Cito.
"Tadi ada 3 roda dua yang digembosi oleh para petugas. Di sini pengaduan masyarakat banyak. Makanya menjadi atensi kami untuk menertibkan para pengendara yang bandel," kata Kasi Pengawas dan Penertiban Dishub Surabaya, Trio Wahyu Wibowo di lokasi.
Selain kendaraan, tukang parkir yang menyediakan lahan parkir liar juga ikut ditindak seperti yang ditemui di depan DBL Arena hingga KFC Ahmad Yani.
"Mereka sudah kami tertibkan, kami minta KTP-nya dan hukuman fisik karena lahan yang ia gunakan tudak sesuai, tepat di tikungan. Untuk Kopdar (Kopi darat) juga kita tertibkan kita masukkan ke dalam," jelasnya.
Trio juga menambahkan, untuk saat ini denda yang diberlakukan kepada pelanggar masih berupa sanksi tilang. Namun, ketika Perda no. 3 tahun 2018 telah diberlakukan, denda dapat mencapai Rp 2,5 juta.
Baca juga:
Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Kota Lama Surabaya
"Perda no 3 tahun 2018 menunggu petunjuk pelaksanaan. Ketika sudah bisa dijalankan dengan perwali, baru ada derek. Setelah perwali disahkan yang mengatur tata cara pembayaran, nanti efek jera akan sangat besar karena dendanya juga besar," tegas Trio.
Reporter: Arry Saputra
Baca juga:
10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-5387-sosialisasi-perda-perparkiran-dishub-surabaya-sisir-mal-mal