Pixel Codejatimnow.com

Pria ini Gelapkan Motor Lalu Kabur 9 Bulan dan Bersenang-senang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik (Foto: Humas Polres Malang for jatimnow.com)
Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik (Foto: Humas Polres Malang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria berinisial HS (29), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buronan 9 bulan dalam kasus penggelapan motor.

Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebut, pelaku ditangkap di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo oleh Unit Reskrim Polsek Kromengan sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (25/12/2022).

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Dia mengaku motor milik korban sudah dijual melalui media sosial beberapa hari setelah digelapkan seharga Rp2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," terang Taufik, Selasa (27/12/2022).

Menurut Taufik, aksi pelaku yang berpindah-pindah tempat dari satu daerah ke daerah lain cukup menyulitkan anggota.

Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

"Tapi kerja keras yang dilakukan anggota membuahkan hasil, setelah mengendus keberadaan pelaku," jelas dia.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kromengan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga:
Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur

Untuk diketahui, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kromengan, Malang. Pelaku lalu meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan digunakan untuk bekerja pada Januari 2022.

Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kromengan pada April 2022.