Pixel Code jatimnow.com

Menakar Potensi BUMD Dongkrak PAD Jatim

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Direktur Utama PT PWU Erlangga Satriagung, akademisi FEB Unair Gigih Prihantono, dan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim (kiri-kanan). (Foto: Pokja Indrapura for jatimnow.com)
Direktur Utama PT PWU Erlangga Satriagung, akademisi FEB Unair Gigih Prihantono, dan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim (kiri-kanan). (Foto: Pokja Indrapura for jatimnow.com)

jatimnow.com - Mengusung tajuk 'Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Mendukung Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur' Kelompok Kerja (Pokja) wartawan di DPRD Jatim menggelar Focus Grup Discusion (FGD) sebagai rekomendasi untuk Pemprov Jatim tahun depan.

Hasil dari diskusi tersebut akan menjadi rekomendasi kepada Gubernur Jatim dan DPRD Jatim khususnya Komisi C untuk membangun Jatim.

Ketua Pokja Wartawan Indrapura Riko Abdiono mengatakan dari hasil komunikasi dengan Komisi C DPRD Jatim, pihaknya menyampaikan target PAD BUMD kurang besar.

"Namun Komisi C mengatakan susah karena kendala yang dialami BUMD ini terlalu banyak, mulai dari teknis hingga regulasinya. Semoga dengan digelarnya diskusi ini bisa memunculkan ide-ide untuk meningkatkan PAD,” ujarnya dalam sambutannya

Sementara, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung mengatakan ada beberapa kendala dalam pengelolaan BUMD. Yang pertama adalah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 94 ayat 4 yang menyatakan dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD.

"Kerja sama dimaksud dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (KSO),” jelasnya.

Kendala kedua adalah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 95 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Ketiga, Perda No 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain.

Erlangga mengusulkan langkah strategis kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendorong Kemendagri melakukan review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2.

Usulan kedua adalah agar melakukan review terkait Perda No 8 Tahun 2019 tentang BUMD khususnya Pasal 9 ayat 1 yang semula menyatakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan berubah menjadi aset dapat dipindahtangankan dengan persyaratan tertentu.

Baca juga:
Bank Jatim Dinobatkan sebagai Akselerator Pembangunan

Lebih lanjut Erlangga juga menyampaikan solusi permodalan. Menurutnya saham Pemprov Jatim di BUMD untuk dilepas sebagian (Pemprov Jatim tetap dipertahankan sebagai saham pengendali/saham mayoritas, minimal 55 persen) kepada pihak yang berminat.

"Sehingga dengan posisi Pemprov Jatim tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham Pemprov Jatim di BUMD tidak berisiko mengalami delusi saham,” terangnya.

Solusi permodalan yang kedua menurutnya adalah saham di anak BUMD untuk dilepas sebagian (Perusahaan induk tetap dipertahankan sebagai pemegang saham pengendali/saham mayoritas, minimal 55 persen, syarat sebagai anak perusahaan adalah memiliki saham 70 persen) kepada pihak yang berminat.

"Sehingga BUMD dengan posisi tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham di anak perusahaan tidak berisiko mengalami delusi saham, meskipun saham BUMD di anak perusahaan kurang dari 70 persen akan mengalihkan status dari anak perusahaan menjadi saham penyertaan,” katanya.

Sementara itu akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga Gigih Prihantono mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 14 tahun 2012 menyebutkan konstitusi menginginkan peran BUMD sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai bagi perekonomian daerah. Selain itu ada juga tiga hal yang kerap menjadi isu BUMD yakni inefisiensi usaha, inefisiensi birokrasi dan underutilized asset.

Baca juga:
Saatnya BUMD jadi Penopang Utama PAD Jawa Timur

"Rasio laba BUMD per PAD terus mengalami penurunan. Jadi jika pada 2011 laba BUMD mencapai 0,04 persen dan tahun 2021 turun menjadi 0,02 persen,” katanya.

Gigih mengatakan setoran rata-rata PAD Jatim dari BUMD mencapai 3,38 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi mencapai 5,51 persen.

"Dari setoran tersebut omsetnya mencapai 11,69 persen dan laba 12,42 persen. Dan multiplier effect BUMD Jatim mengalami peningkatan. Rasio belanja modal dan rasio penyertaan modal kita masih sangat rendah. Kalau ini renah bagaimana kita bisa meningkatkan ekonomi,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Lutfil Hakim mengatakan potensi yang dimiliki BUMD cukup besar namun goodwil pemerintah dalam belanja modal untuk mensupport BUMD terlalu kecil. Sehingga potensi tersebut tidak tergarap maksimal.

"Contohnya Jatim memiliki PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dengan core bisnis bidang migas. Harusnya PT PJU lebih memiliki inovasi membuka obligasi maupun kerjasama operasi untuk proyek pipanisasi atau membuka SPBU dengan kolaborasi BUMD Jatim yang lain,” katanya.