jatimnow.com - Masyarakat yang tinggal di Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung boleh berbangga. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar membuka pelayanan penerbitan paspor gratis bagi masyarakat di wilayah pelayanannya.
Tentunya, untuk mendapatkan pelayanan khusus ini, persyaratannya pun harus dipenuhi, yaitu tanggal kelahiran pada 17 Agustus.
"Kebijakan ini kami lakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Jadi, bagi masyarakat yang lahir tanggal 17 Agustus, silahkan datang ke kantor kami mulai dari jam 07.30-15.00 Wib untuk mengurus paspor gratis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram, Senin (6/8/2018).
Menurut Akram, sebenarnya tidak ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan untuk mengurus pelayanan khusus ini. Semua persyaratan yang dilampirkan sama dengan mengurus paspor, diantaranya dokumen asli dan fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran serta sejumlah dokumen lainnya.
Bagi masyarakat kelahiran tanggal 17 Agustus ini bisa mengajukan permohonan pada tanggal 16 Agustus 2018 dan akan dilayani saat itu juga. Selain gratis, pelayanan paspor ini juga akan dipercepat.
"Jadi pengajuan dilakukan Dan pelayanannya 16 Agustus. Selain itu, Proses pemeriksaan berkas akan dilakukan maksimal Satu jam selesai. Baru lanjut Proses selanjutnya," papar dia.
Baca juga:
TPI Akan Dibuka di Boom Marina Banyuwangi, Kapal Yatch Bisa Urus Izin Sandar
Dengan pelayanan yang sangat cepat, ia meminta pemohon untuk tak menggunakan jasa para calo. Ia memastikan pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar tidak ribet.
"Kami sangat berharap agar para pemohon tak perlu gunakan calo. Pastikan membayar Rp 355 ribu tidak lebih. Kami juga minta agar masyarakat tidak perlu memberikan tip tambahan pada petugas kami," pungkasnya.
Baca juga:
7 WNA Diamankan Imigrasi Blitar
Reporter: Cf Glorian
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-5403-lahir-17-agustus-buruan-urus-paspor-gratis-di-imigrasi-blitar