Pixel Codejatimnow.com

Nekat Edarkan Narkoba, Janda asal Pasuruan Diringkus Polisi Malang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - M (41) asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diamankan Opsnal Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Penyebabnya janda itu nekat mengedarkan narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dia ditangkap pada Jumat (30/12/2022).

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,45 gram. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa menuju Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya, Senin (2/1/2023).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Alasan tersangka mengedarkan narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup. Selain menjadi kurir, saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, tersangka mengaku juga sebagai pengguna narkoba.

Kemudian, sabu yang didapatkan berasal dari temannya berinisial T. Atas perbuatannya tersebut, M terancam dihukum 5 tahun penjara.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal paling singkat lima tahun penjara. Hingga saat ini, kasus narkoba masih terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan," bebernya.