Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Tega Bunuh Pria Berbaju Merah di Sedati karena Cemburu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Cemburu buta karena istrinya sering berkomunikasi dengan korban, jadi dasar pelaku AY alias B (20) tega menghabisi nyawa D (21) warga Pranti, Sedati, Sidoarjo.

Pelaku AY yang juga warga Desa Pepe, Sedati membunuh pelaku menggunakan sebilah celurit yang telah dibawanya sebelum bertemu korban.

Kepada polisi, AY mengaku kesal dan cemburu karena D sering berkomunikasi dengan istrinya.

AY yang terpengaruh cemburu buta akhirnya mengajak ketemuan dengan korban D di kawasan Desa Semampir, Sedati untuk menyelesaikan permasalahannya.

"Sebelum membacok, saya sempat ada cekcok dengan korban. Celurit yang saya bawa semula buat nakut-nakuti aja cuman saya terlanjur marah akhirnya kejadian itu," papar pelaku AY saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo. Jumat (6/1/2023).

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku membacok korban beberapa kali.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Korban dibacok tiga kali, di bagian lengan atas bagian kiri, dada kiri, dan punggung bagian kiri," terang Kusumo.

Pembacokan pada korban di bagian dada kiri korban itu berakibat fatal karena menembus jantungnya. Akibatnya, korban akhirnya meninggal dunia karena luka itu. 

"Hasil otopsi menyatakan korban mati lemas akibat luka tusukan di dada kiri yang menembus jantungnya," ujarnya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Kini pelaku sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dia diancam dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, subsidair Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.