jatimnow.com - Kasus tragedi Kanjuruhan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Sidang digelar pada 16 Januari 2023 di Ruang Sidang Cakra, jam 10.00 WIB," ujar Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Gede mengatakan, dalam sidang nantinya ada tiga majelis hakim yang memimpin. Mereka di antaranya Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
Dengan resmi dikeluarnya jadwal sidang perdana itu, penjagaan dan pengamanan akan disiapkan. Pihak PN Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar dapat membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor agar berjalan lancar dan kondusif," jelasnya.
Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
Namun soal detail pengamanan, Gede tidak mengetahui. Semua diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
Diketahui, dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
Kemudian Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
URL : https://jatimnow.com/baca-54329-kasus-tragedi-kanjuruan-disidang-di-pn-surabaya-mulai-16-januari