Kota Malang - Seorang karyawan swasta Khoirul (38) nekat mengedarkan sabu karena kepepet kebutuhan ekonominya. Dia pun akhirnya ditangkap oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, Kamis (12/1/2023).
"Ya benar ada penangkapan kurir sabu, pelaku merupakan karyawan swasta. Dia ditangkap di wilayah Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada pukul 8.00 WIB, Rabu kemarin," ungkapnya.
Penangkapan ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya. Dari penggeledahan di tempat pelaku, ditemukan barang bukti 206,80 gram atau sekitar 2 ons sabu-sabu.
Baca juga:
Polres Gresik Tangkap Remaja Asal Surabaya Diduga Pengedar Sabu
"Pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya, dia terpaksa karena kepepet ekonomi. Untuk sistem peredarannya yaitu sistem ranjau," imbuhnya.
Saat ini KA masih dalam pemeriksaan untuk mengejar pelaku lain pemasok barang haram tersebut.
Baca juga:
Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
"Dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-54433-karyawan-swasta-nyambi-edarkan-sabu