Pixel Code jatimnow.com

Karyawan Swasta Nyambi Edarkan Sabu

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Titan
Khoirul pengedar narkoba yang diamankan. (Foto: Satnarkoba Polresta Malang Kota)
Khoirul pengedar narkoba yang diamankan. (Foto: Satnarkoba Polresta Malang Kota)

Kota Malang - Seorang karyawan swasta Khoirul (38) nekat mengedarkan sabu karena kepepet kebutuhan ekonominya. Dia pun akhirnya ditangkap oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, Kamis (12/1/2023).

"Ya benar ada penangkapan kurir sabu, pelaku merupakan karyawan swasta. Dia ditangkap di wilayah Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada pukul 8.00 WIB, Rabu kemarin," ungkapnya.

Penangkapan ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya. Dari penggeledahan di tempat pelaku, ditemukan barang bukti 206,80 gram atau sekitar 2 ons sabu-sabu.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya, dia terpaksa karena kepepet ekonomi. Untuk sistem peredarannya yaitu sistem ranjau," imbuhnya.

Saat ini KA masih dalam pemeriksaan untuk mengejar pelaku lain pemasok barang haram tersebut.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.