Pixel Codejatimnow.com

Ketua LMDH Kediri Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Gelapkan Dana Rp459 Juta

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zain Ahmad
Anggota LMDH Alam Rimba Lestari usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim. (foto: Andriananta for jatimnow.com).
Anggota LMDH Alam Rimba Lestari usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim. (foto: Andriananta for jatimnow.com).

jatimnow.com - Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestari berinisial AK dialaporkan ke Polda Jatim. Ia diduga menggelapkan dana sharing atau bagi hasil kerja sama kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri sebesar Rp459.115.933.

Pelaporan itu dilayangkan sejumlah anggota LMDH Alam Rimba Lestari, yang juga merupakan warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada Kamis (19/1/2023).

Dalam laporannya, mereka tak terima karena uang bagi hasil yang harusnya digunakan untuk operasional lembaga dan kesejahteraan anggota diduga digelapkan AK.

Bambang Wahyu Widodo, Kuasa Hukum para korban membenarkan adanya laporan tersebut. menurutnya, laporan itu sudah diterima pihak kepolisian.

"Laporan klien kami resmi diterima kemarin, dengan Nomor LP/B/51/1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR," sebutnya, Jumat (20/1/2023).

Bambang mengatakan, saat melapor itu, pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya akta perjanjian kerja sama antara LMDH dengan Perhutani, akte pendirian LMDH Alam Rimba Lestari, AD/ART, surat keterangan pencairan dana sharing dari KPH Perhutani Kabupaten Kediri ke rekening LMDH, bukti petunjuk video klarifikasi atau pemberitahuan dana sharing oleh staf KPH ke anggota LMDH Alam Rimba Lestari.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dana bagi hasil yang dilakukan AK ini diduga dilakukan sejak tahun 2018-2021. Sehingga, bila ditotal, penggelapan yang diduga dilakukan AK ini mencapai Rp459.115.933," jelasnya.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Sementara salah satu pelapor, yakni Kamsul yang juga anggota LMDH Alam Rimba Lestari mengungkapkan, sebelum resmi melayangkan laporan, ia dan anggota lainnya sudah meminta penjelasan terkait dana bagi hasil tersebut kepada pengurus LMDH, namun tak membuahkan hasil.

"Pertemuan dan mediasi yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Dengan sangat terpaksa, saya dan teman-teman LMDH Alam Rimba Lestari melaporkan dia (AK) ke Polda Jatim," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengaku belum memonitor laporan tersebut.

"Kami cek dulu. Mohon waktu," katanya.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Diketahui, kerja sama kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri sudah berlangsung lama, dengan jenis kerja sama penanaman kayu sengon.

Perhutani menyediakan bibit, kemudian ditanam dan dirawat oleh anggota LMDH. Setelah panen, 75 persen hasil untuk perhutani. Sementara 25 persen hasil untuk LMDH Alam Rimba Lestari. Dana bagi hasil 25 persen yang diterima LMDH kemudian dibagi ke anggota, setelah dikurangi untuk operasional lembaga.