jatimnow.com - Pria asal Dusun Morkonah, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan belanja sabu puluhan gram untuk dijual kembali menggunakan uang hasil menjual tanah warisan.
Pria berinisial MM (34) itu kini meringkuk di penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan. Dalam penggeledahan, ditemukan ratusan poket sabu denngan berat 48,89 gram siap edar.
"Jadi pelaku ini jual tanah warisan dan mendapatkan bagian Rp75 juta. Uang itulah yang dipakai pelaku untuk membeli sabu untuk dijual kembali," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (25/1/2023).
Wiwit mengatakan, uang tersebut dibelanjakan oleh tersangka hingga mendapatkan sabu seberat 1 ons. Namun saat digeledah, setengah ons sabu itu sudah berhasil dijual.
"Semula 1 ons. Namun setengahnya sudah terjual. Ia jual dalam paket kecil," ungkapnya.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Wiwit menyebut, dalam proses penyergapan, tersangka sempat ingin kabur dan membuang barang bukti melalui jendela kamarnya.
"Tersangka sudah kami amankan beserta batang bukti sebanyak 189 klip sabu seberat 49,89 gram. Dia hanya menjual, karena saat dites urine, hasilnya negatif," beber dia.
Sementara dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu itu dari salah satu rekannya berinisial H, yang kini masih diburu.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Masih kami dalami dan kejar DPO tersebut," pungkas Wiwit.
URL : https://jatimnow.com/baca-54856-edan-pria-ini-pakai-uang-hasil-jual-tanah-warisan-untuk-belanja-sabu