jatimnow.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan oleh si kembar Ricky Dwi Saputra dan Richa Eka Saputra warga Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dari media sosial Facebook.
Polisi mengetahui akun si kembar menawarkan motor Yamaha Xeon bernopol B 6291 PRJ tahun 2011 hasil curiannya. Dalam akun tersebut, kedua pemuda ini menjual dengan harga Rp 700.000.
"Jadi terkuaknya malah dari Facebook. Sehari setelah laporan pencurian motor, akun keduanya menjual motor tersebut," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, dari situ lah polisi melakukan pelacakan. Keduanya tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan di rumahnya.
"Saat penangkapan mereka tidak melawan. Mereka juga bersikap kooperatif," katanya.
Bahkan, lanjut ia, mereka bercerita bahwa hasil menjual motor untuk membeli handphone. Karena sangking pengennya beli handphone baru.
"Keduanya kami kenai Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Dua saudara kembar ini mencuri motor saat melihat pertunjukan musik electon di salah satu desa di Ponorogo. Saat itu mereka melihat kunci kendraan masi menempel. Pemilik lupa mengambil kunci kontaknya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor; Arif Ardianto
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
URL : https://jatimnow.com/baca-5493-polisi-ringkus-si-kembar-saat-tawarkan-motor-hasil-curian-di-facebook