jatimnow.com - Rosidi Zainul Rosi warga Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Jombang dijebloskan dalam penjara. Pria 41 tahun itu telah melakukan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke bandara Kediri.
Kapolsek Wonosalam, AKP Hariyono menjelaskan, peristiwa penipuan ini terjadi pada Selasa 27 Deseember 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Lebih lanjut Hariyono mengatakan, pelaku dan korban ini kenal sejak lama, tepatnya sejak tahun 2014. Pada tanggal 20 Desember tahun 2022, tersangka ini bermain ke rumah korban yakni Soni (53) warga Desa Pangklungan, Kecamatan Wonosalam. Tersangka menawarkan pekerjaan pada anak korban.
"Pelaku mengaku kepada korban bahwa bisa memasukkan anaknya yang bernama Angga dan Rega untuk bekerja di Bandara Kediri," ungkap Kapolsek, Rabu (1/2/2023).
Namun, sambung Kapolsek, korban harus menyetorkan sejumlah uang pada pelaku untuk dijadikan pelincin. Agar anak korban bisa masuk kerja di Bandara Kediri.
"Pelaku meminta imbalan uang sebesar 8,5 juta rupiah. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember korban mentransfer uang sebesar 3 juta rupiah pada pelaku," terang Kapolsek.
Karena nominal uang yang harus disetor pada pelaku kurang. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2023 korban kembali mentransfer uang Rp1 juta pada pelaku.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Tanggal 1 di transfer lagi satu juta ke pelaku. Dan tanggal 2 Januari pelaku kembali meminta pada korban, untuk disewakan sepeda motor, sebagai sarana pelaku dalam mengurus pekerjaan anak korban di bandara PT Gudang Garam Kediri," kata Kapolsek.
Karena ingin anaknya bekerja agar tidak jadi pengangguran, korban akhirnya memenuhi permintaan dari pelaku. Tapi sayang setelah sepeda motor dan uang diberikan pada pelaku justru pelaku tak lagi bisa dihubungi. Bahkan pelaku menghilang seolah ditelan bumi.
"Setelah mengetahui jika korban kena tipu, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Wonosalam," ucap Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Wonosalam akhirnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dan akhirnya petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Kabupaten Nganjuk.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Kapolsek menjelaskan pada hari Senin (30/1/2023), tersangka diketahui berada di Dusun Guyangan, Desa Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada tersangka.
"Sekitar pukul 21.50 WIB, tersangka diamankan beserta sepeda motor Honda Supra milik korban, dan tersangka diamankan di Polsek Wonosalam, untuk dilakukan pemeriksaan, lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Wonosalam. " Tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP JO pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkas Kapolsek.