Pixel Code jatimnow.com

Pengunjung Warkop Wonokusumo Ditangkap Polisi, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito
Tersangka pengedar sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka pengedar sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang pekerja serabutan di Kota Surabaya ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, karena menjadi pengedar sabu.

Pelaku yang diamankan polisi yaitu AM (45), warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Ia ditangkap polisi di sekitar Jalan Wonokusumo, saat menunggu pelanggannya di warung kopi.

"Saat ditangkap dan digeledah, tim kami menemukan 8 poket sabu siap edar dengan berat total 1,69 gram yang disimpannya di dalam bungkus rokok," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (7/2/2023).

Daniel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Wonokusumo sering terjadi tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

"Setelah dilakukan penyelidikan serta hasil profiling akhirnya pelaku AM berhasil kami tangkap. Selain itu barang bukti lainnya yang turut disita berupa timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1,7 juta hasil penjualan sabu," imbuhnya.

Dari hasil interogasi AM, bahwa sabu tersebut, ia dapatkan dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), dengan membeli pada Rabu (11/1/2023), sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

"Sabu itu biasanya diantar oleh Rohman di tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya," tutur Daniel.

Atas perbuatannya pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.